Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Kurikulum 2013Melengkapi tulisan saya sebelumnya tentang Permendikbud  yang berkaitan dengan revisi Kurikulum 2013 (lihat: Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian), kali ini saya akan berbagi tentang Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 beserta lampirannya.
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Permendikbud No. 24 Tahun  2016 ini, silahkan klik tautan di bawah ini:

Post a Comment

0 Comments