Cara Login Guru Pembelajar 2017

Pendidik / Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai tenaga yang profesional memiliki peran, fungsi, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian  visi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019. Oleh karenanya, profesi pendidik / guru dan tenaga kependidikan secara terus-menerus harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Konsekuensi dari jabatan guru dan tenaga kependidikan sebagai suatu profesi, maka diperlukannya sistem pembinaan dan sistem pengembangan keprofesian yang berkelanjutan untuk mendukung peran pendidik / guru dan tenaga kependidikan sebagai insan pembelajar. Sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung pendidik / guru dan tenaga kependidikan sebagai Insan Pembelajar yaitu dengan mengembangkan sistem informasi manajemen ‘SIM Guru Pembelajar’, ‘SIM Kepala Sekolah Pembelajar’ dan ‘SIM Pengawas Sekolah Pembelajar’
Guru Pembelajar
Guru Pembelajar
Sim Guru Pembelajar merupakan sebuah aplikasi berbasis online yang digunakan oleh semua guru, guru yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru maka bisa melakukan regestrasi secara online di Sim Guru Pembelajar. Didalam SIM Guru Pembelajar anda bisa melihat nilai hasil UKG anda sendiri, anda juga bisa mengetahui apakah nilai anda sudah mencukupi atau belum memenuhi, berikut langkah-langkah untuk melakukan regestrasi di SIM Guru Pembelajar:
1. Masuk ke portal resmi https://sim.gurupembelajar.id
2. Masukan Nomor Peserta UKG2015.
3. Masukan tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta.
4. klik Captcha yang muncul lalu klik regestrasi.
5. Maka akan muncul persetujuan seperti gambar dibawah ini
Guru Pembelajar
Persetujuan Pengguna
6. Klik setuju maka akan otomatis mendownload Surat Pemberitahuan  akses layanan SIM Guru Pembelajar Online, didalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login SIM Guru pembelajar, berikut tampilan login sim guru pembelajar.
Nilai GP
Nilai Kelulusan UKG
Setelah login Sim Guru Pembelajar maka anda bisa melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak yang merah / belum terpenuhi maka anda harus memenuhi nilai tersebut.

Post a Comment

0 Comments